Foto/Istimewa  

nusakini.com - Sehubungan dengan pelestarian 68 varietas padi lokal yang masih dipertahankan hingga sekarang, Kesepuhan Adat Sinar Resmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi menerima 15 sertifikat tanda daftar varietas padi lokal dari Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTP) Sekretaris Jenderal (Setjen) Kementan. Penyerahan bertepatan dengan perayaan ulang rahun Kesepuhan Sinar Resmi ke 438.

Prosesi penyerahan itu diberikan oleh Kepala Bidang Pendaftaran Varietas Tanaman di PVTP Setjen Kementan Emma Sujaemah kepada Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sardjono disaksikan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Dede Herlina, Camat Cisolok Agus, Kepala Desa Sinar Resmi serta putra putra Abah Asep Nugraha selaku Ketua Adat Ke 11 Kesepuhan Sinar Resmi di Pendopo Bupati Sukabumi, Selasa (25/7/2017) lalu.

Pada kesempatan tersebut, Emma menjelaskan bahwa sertifikat tanda daftar ini diberikan sebagai wujud penghargaan dan bentuk perhatian pemerintah pusat kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi khususnya Sinar Resmi karena dianggap mampu bertahan mencukupi pangan di daerahnya hingga kini tanpa bergantung daerah lain. "Kami melihat masyarakat Sinar Resmi mampu memelihara tradisi yang penuh dengan kearifan lokal yang membawa dampak nyata kepada ketahanan pangan di lingkungannya sehingga tidak pernah terjadi kerawanan pangan hingga saat ini," kata Emma usai acara di Sukabumi, Selasa (25/72017).

Disamping itu, lanjut Emma, pemerintah melalui Kementan berkewajiban melindungi varietas lokal, juga varietas produk pertanian lainnya. "Sehingga kami melakukan pendampingan sejak Februari 2017 yang lalu untuk menyusun deskripsi varietas yang 68 itu. Tetapi kali ini yang dapat kami data masih 15 varietas. Selebihnya menyusul di tahun yang akan datang," terang Emma.

Untuk itu, tambah Emma, ketika varietas-varietas tersebut telah didaftar, maka si pemilik harus menerima manfaat ekonomi, atau setidak-tidaknya orang lain yang menggunakan varietas itu mendapat izin dari pemiliknya. "Seperti fasilitas dan sarana prasarana untuk melestarikan varietas itu sendiri, dengan kata lain pemiliknya dapat royalti," ujarnya.

Keseluruhan varietas yang telah mendapat tanda daftar yakni varietas dete sinar resmi, cere marilen, sri kuning, cere layung, cere kawat, raja denok, sirimahi, cere gempol, ketan cikur, seksek, ketan bledug, ketan hideung, terong beureum, panca warna dan varietas nemol sinar resmi.

Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi menyambut baik upaya Kementan yang memberikan perhatian besar kepada petaninya. "Jadi sudah legal milik Kesepuhan Sinar Resmi. Kami menyambut baik juga upaya Kementan dalam mendaftarkan varietas hingga varietas produk pertanian lainnya," katanya.

Soal kecukupan beras di Kabupaten Sukabumi, menurut Adjo, sebetulnya sudah surplus. "Dimana kebutuhan kami hanya 250.000 ton per tahun, sementara produksi tiap tahun 500.000 ton," pungkasnya.

Terkait dengan asal muasal seluruh varietas-varietas tersebut, Abah Asep Nugraha menjelaskan telah ada sejak turun temurun. Namun dia tidak menampik adanya nanti varietas baru yang muncul. "Artinya hasil perkawinan secara alami. Misalnya antara varietas dete sinar resmi dengan varietas cere marilen dan lainnya," kata Abah Asep.

Vilka, anak Abah Asep menambahkan, panen padi di daerahnya dilakukan hanya sekali dalam satu tahun. Sejak ditanam sampai panen berumur 6 bulan. Tetapi hasil panen tersebut tidak boleh dijual ke luar desanya. "Pendahulu kita mengajarkan demikian. Kalau beras kita jual sama dengan menjual kita sendiri, karena padi merupakan sumber kehidupan kita," pungkasnya. (p/ma)